HAK
ASASI MANUSIA
Familiar dengan
kata-kata ini bukan? Di bangku Sekolah Dasar (SD) pasti sudah dibahas meskipun
hanya sekedar pengenalan saja. Namun, sudahkah kita menerima dan memberi hak
sesama manusia sebagai aplikasi dari HAM ini? Sebelumnya, yuk kita tengok pengertian
HAM dari beberapa sumber berikut ini :
Menurut Prof.Mr. Koentjoro Poerbopranoto Hak asasi manusia (HAM), yaitu hak
yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Sementara itu,
menurut HAR Tilaar, pengertian HAM adalah hak-hak yang
melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau
kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam fiqh Islam, perbincangan
masalah hak berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang terbebani) tuntutan
agama. Para ahli fiqh membagi masalah hak dalam agama menjadi dua, yaitu hak
Allah (haqqullah) dan hak hamba (haqqu al ibad). Disebut hak Allah yaitu segala
sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan umum, tanpa adanya kekhususan bagi
seseorang serta mengandung manfaat dan resiko yang besar. Sedang hak hmba
disebut hak pribadi, karena berkaitan dengan kemaslahatan seseorang.
Maka,
dapat disimpulkan bahwa Hak asasi manusia (HAM) pada dasarnya bersifat umum
atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak
memiliki perbedaan atas bangsa, jenis kelamin ataupun ras, kecuali agama. Dasar
hak asasi manusia (HAM) adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan
memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan
segala potensi yang dimilikinya.
Kalau
menurut pendapat saya sendiri, Hak asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki oleh
semua manusia tanpa terkecuali dan sudah ia miliki sejak dalam kandungan. Artinya,
secara langsung menggambarkan bahwa hak ini tidak dapat ditawar atau
ditoleransi lagi. Tapi pernahkah berpikir kenapa ada hak asasi manusia sedang tak
ada wajib asasi manusia? Atau apalah tentang kewajiban yang sama fungsi dan
kegunaannya dengan hak asasi manusia. Kalau dianalisis, kewajiban-kewajiban itu
memang muncul setelah kita mendapat hak yang sesuai dengan hak asasi manusia
itu sendiri. Contohnya, hak dalam beragama. Kita bebas memilih agama mana saja
sesuai keyakinan kita tanpa adanya paksaan. Namun, setelah kita memilih agama
tertentu, kewajiban-kewajiban itu pun datang sendirinya sesuai dengan agama
masing-masing yang telah kita pilih. Nah, bagaimana dengan HAM-HAM lainnya?
Seringkali kita melihat para pejabat Negara berasal
dari kalangan yang beragam. Dari yang memang keturunannya pejabat, dari yang
sejak awal berkarier di dunia politik, bahkan ada yang berbelok dari profesinya
semula, seperti artis, atau pengusaha. Nah, inilah bukti bahwa kebebasan
berpolitik merupakan hak asasi manusia. Seharusnya, dari HAM kebebasan
berpolitik ini muncul kewaiban-kewajiban yang sifatnya jelas wajib dilaksanakan
oleh para pelaku hak asasi ini, seperti melayani dan melindungi rakyat, dan
wajib membangun Negara dari segi konstruksi atau fungsi Negara lainnya yang
hanya bisa dilakukan oleh para petinggi Negara ini. Namun, ironi yang terjadi
di Indonesia adalah kebanyakan para pelaku HAM berpolitik ini tidak melakukan
kewajibannya, melainkan membuat hak-hak baru yang seakan-akan juga menjadi
bagian dari hak asasi manusia. Dari tunjangan yang dirasa berlrbihan, sampai
fasilitas-fasilitas mewah yang didapat secara cuma-cuma. Sedangkan rakyat yang
tak mengerti dan tak bisa berbuat banyak hanya mampu mengeluh dan menurut atas
semua kebijakan pemerintah yang tak jarang cukup meresahkan. Seperti kenaikan
harga BBM yang akan mulai bulan April mendatang. Berbagai alasan seperti kenaikan
harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dikemukakan oleh para pembuat kebijakan
ini. Namun, jika semua “hak” berlebih yang diterima oleh para pejabat
didahulukan untuk rakyat, sepertinya bisa membantu mensubsidi BBM agar tidak
menyekek rakyat dengan harganya yang terus-terusan mengalami perubahan. Belum
lagi kebijakan pemerintah yang menyatakan akan menerima beras impor, jelas
meresahkan petani yang akan segera panen. Lantas kewajiban apa yang telah
ditunaikan oleh pemerintah hingga berhak menerima “hak-hak” yang super mewah
tersebut?
Bahkan, dalam Islam pun telah ditegaskan bahwa
pemimpin memiliki kewajiban untuk mnyejahterakan serta melindungi yang dipimpinnya
sebelum mendapat hak-hak yang lain. Maka, jika kita kaitkan dengan fenomena
yang terjadi di Indonesia, apakah keadilan yang menjadi dasar Negara dengan
tercantum jelas dalam pancasila telah dilaksanakan?
Hak pendidikan, hak berpendapat, dan hak-hak asai
lainnya terkadang memang baru bisa dipenuhi setelah kewajiban yang lainnya
ditunaikan. Nah, jika pemerintah menunaikan kewajibannya untuk menyejahterakan
rakyat, maka secara otomatis hak pendidikan rakyat akan terpenuhi. Nah, ini
pula bahwa pemimpin yang selalu berperan atas apa yang dipimpinnya.
Maka, sebaiknya kinerja para pemimpin harus
dilandasi rasa tanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya, dan tentunya tidak
menjadikan hak-hak tersier sebagai hak asasi kelompok mereka sendiri. Sebagai
generasi penerus, mental jua yang harus ditanam sejak dini untuk tidak
terobsesi pada tujuan materi sendiri, melainkan harus memiliki manfaat untuk
sekeliling yang tidak berujung pada kerugian di pihak lain. Dengan begitu, hak
asasi kewajiban, dan hak yang muncul setelah dijalankannya kewajiban akan
berjalan dengan dinamis tanpa menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. Yang
harus dilakukan di sini adalah reformasi mental, terutama untuk para generasi
penerus bangsa. Semangat Indonesia menuju kesejahteraan…!!!
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Monib, Muhammad
dan Islah Bahrawi. 2011. “Islam dan hak Asasi manusia”. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.