Minggu, 29 Maret 2015

Hak Asasi Manusia



HAK ASASI MANUSIA

          Familiar dengan kata-kata ini bukan? Di bangku Sekolah Dasar (SD) pasti sudah dibahas meskipun hanya sekedar pengenalan saja. Namun, sudahkah kita menerima dan memberi hak sesama manusia sebagai aplikasi dari HAM ini? Sebelumnya, yuk kita tengok pengertian HAM dari beberapa sumber berikut ini :

Menurut Prof.Mr. Koentjoro Poerbopranoto Hak asasi manusia (HAM), yaitu hak yang bersifat asasi. Hal ini berarti, hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Sementara itu, menurut HAR Tilaar, pengertian HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu, manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bahwa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam fiqh Islam, perbincangan masalah hak berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang terbebani) tuntutan agama. Para ahli fiqh membagi masalah hak dalam agama menjadi dua, yaitu hak Allah (haqqullah) dan hak hamba (haqqu al ibad). Disebut hak Allah yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan umum, tanpa adanya kekhususan bagi seseorang serta mengandung manfaat dan resiko yang besar. Sedang hak hmba disebut hak pribadi, karena berkaitan dengan kemaslahatan seseorang.



Maka, dapat disimpulkan bahwa Hak asasi manusia (HAM) pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, jenis kelamin ataupun ras, kecuali agama. Dasar hak asasi manusia (HAM) adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.

Description: Pengertian HAM menurut Para ahli
Kalau menurut pendapat saya sendiri, Hak asasi Manusia adalah Hak yang dimiliki oleh semua manusia tanpa terkecuali dan sudah ia miliki sejak dalam kandungan. Artinya, secara langsung menggambarkan bahwa hak ini tidak dapat ditawar atau ditoleransi lagi. Tapi pernahkah berpikir kenapa ada hak asasi manusia sedang tak ada wajib asasi manusia? Atau apalah tentang kewajiban yang sama fungsi dan kegunaannya dengan hak asasi manusia. Kalau dianalisis, kewajiban-kewajiban itu memang muncul setelah kita mendapat hak yang sesuai dengan hak asasi manusia itu sendiri. Contohnya, hak dalam beragama. Kita bebas memilih agama mana saja sesuai keyakinan kita tanpa adanya paksaan. Namun, setelah kita memilih agama tertentu, kewajiban-kewajiban itu pun datang sendirinya sesuai dengan agama masing-masing yang telah kita pilih. Nah, bagaimana dengan HAM-HAM lainnya?
Seringkali kita melihat para pejabat Negara berasal dari kalangan yang beragam. Dari yang memang keturunannya pejabat, dari yang sejak awal berkarier di dunia politik, bahkan ada yang berbelok dari profesinya semula, seperti artis, atau pengusaha. Nah, inilah bukti bahwa kebebasan berpolitik merupakan hak asasi manusia. Seharusnya, dari HAM kebebasan berpolitik ini muncul kewaiban-kewajiban yang sifatnya jelas wajib dilaksanakan oleh para pelaku hak asasi ini, seperti melayani dan melindungi rakyat, dan wajib membangun Negara dari segi konstruksi atau fungsi Negara lainnya yang hanya bisa dilakukan oleh para petinggi Negara ini. Namun, ironi yang terjadi di Indonesia adalah kebanyakan para pelaku HAM berpolitik ini tidak melakukan kewajibannya, melainkan membuat hak-hak baru yang seakan-akan juga menjadi bagian dari hak asasi manusia. Dari tunjangan yang dirasa berlrbihan, sampai fasilitas-fasilitas mewah yang didapat secara cuma-cuma. Sedangkan rakyat yang tak mengerti dan tak bisa berbuat banyak hanya mampu mengeluh dan menurut atas semua kebijakan pemerintah yang tak jarang cukup meresahkan. Seperti kenaikan harga BBM yang akan mulai bulan April mendatang. Berbagai alasan seperti kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan rupiah dikemukakan oleh para pembuat kebijakan ini. Namun, jika semua “hak” berlebih yang diterima oleh para pejabat didahulukan untuk rakyat, sepertinya bisa membantu mensubsidi BBM agar tidak menyekek rakyat dengan harganya yang terus-terusan mengalami perubahan. Belum lagi kebijakan pemerintah yang menyatakan akan menerima beras impor, jelas meresahkan petani yang akan segera panen. Lantas kewajiban apa yang telah ditunaikan oleh pemerintah hingga berhak menerima “hak-hak” yang super mewah tersebut?
Bahkan, dalam Islam pun telah ditegaskan bahwa pemimpin memiliki kewajiban untuk mnyejahterakan serta melindungi yang dipimpinnya sebelum mendapat hak-hak yang lain. Maka, jika kita kaitkan dengan fenomena yang terjadi di Indonesia, apakah keadilan yang menjadi dasar Negara dengan tercantum jelas dalam pancasila telah dilaksanakan?
Hak pendidikan, hak berpendapat, dan hak-hak asai lainnya terkadang memang baru bisa dipenuhi setelah kewajiban yang lainnya ditunaikan. Nah, jika pemerintah menunaikan kewajibannya untuk menyejahterakan rakyat, maka secara otomatis hak pendidikan rakyat akan terpenuhi. Nah, ini pula bahwa pemimpin yang selalu berperan atas apa yang dipimpinnya.
Maka, sebaiknya kinerja para pemimpin harus dilandasi rasa tanggung jawab terhadap apa yang dipimpinnya, dan tentunya tidak menjadikan hak-hak tersier sebagai hak asasi kelompok mereka sendiri. Sebagai generasi penerus, mental jua yang harus ditanam sejak dini untuk tidak terobsesi pada tujuan materi sendiri, melainkan harus memiliki manfaat untuk sekeliling yang tidak berujung pada kerugian di pihak lain. Dengan begitu, hak asasi kewajiban, dan hak yang muncul setelah dijalankannya kewajiban akan berjalan dengan dinamis tanpa menimbulkan permasalahan-permasalahan baru. Yang harus dilakukan di sini adalah reformasi mental, terutama untuk para generasi penerus bangsa. Semangat Indonesia menuju kesejahteraan…!!!

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Monib, Muhammad dan Islah Bahrawi. 2011. “Islam dan hak Asasi manusia”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.