Senin, 25 April 2016

Contoh kasus HKI



Contoh Studi Kasus HKI

Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun.terakhir. 
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII. 
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda. Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/28/072444588/Ericsson-Gugat-Samsung-Soal-Pelanggaran-Hak-Paten

Simbol-simbol dan istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual




Simbol-Simbol dan Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya tidak berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
            Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
1.  Copyright
Description: c Description: Hasil gambar untuk simbol-simbol dan istilah hak kekayaan intelektual beserta contohnya

Copyright atau dapat disebut Hak Cipta merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.  Registered
Description: RDescription: Registered

Registered atau simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan untuk memberitahukan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar ulang oleh pemiliknya secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun. Jadi simbol ini ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
3.  Trademark
Description: tmDescription: Trademark

 Trademark alias Merek Dagang disimbol dengan adalah suatu identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.
4.  SM (Servicemark / SM)
                                    
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcDgPjMA0syo_K46Z_MUV4LOad_wG7f_ssya0LumCzzq63z9ZCBa9TzFTRgByTb0pBjhe4iAf8dUC-W5Ydv3Dh8tntNTZJ69SwIZWo6DHx7QcLXg2yn7cGbDE4uZzHPGPiyRm7aQOS0gZH/s320/sm.jpg
Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.

Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
5.  ISO 14001

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJuzD-shXra6TwuixeTar3Uewwb1JcVmrry7sbrmLnBuPvEZpn42idjwPEIpaIvJjNUb3N4YzEQB05NLNNfard9iIJ1FX6Y7qB8bVW1wJSJlsjIcomkuDE_JDTc_mH__56tZNVr1-ma1SL/s1600/iso.jpg

Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti kelayakan suatu organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan kesadaran lingkungan. Mendapatkan sertifikasi ISO 14001 pada gilirannya akan membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih menghargai suatu entitas bisnis yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan usaha.

6.  Standar Eropa
Description: CE

Tanda CE adalah perintah penyesuaian tanda yang terdapat pada banyak produk yang ditempatkan pada pasar dalam kawasan Ekonomi Eropa (EEA) dan barang ekspor dari luar negeri. Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai. Tanda ini wajib ada pada produk – produk tertentu dalam kawasan ekonomi Eropa, jika tidak terdapat tanda ini maka produk tidak di izinkan beredar di pasaran.

7.  Standar Nasional Indonesia
Description: SNI
Satu – satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional.
Istilah-Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Banyak terdapat stilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual dari mulai istilah dalam simbol yang digunakan, istilah mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual, sampai dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan intelektual. Berikut adalah penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
Istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) terdiri dari copy rights (hak cipta) dan indusrial property rights (hak kekayaan perindustrian) (Nurjannah, 2015). Istilah mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Istilah lain yang bersangkutan adalah Registered,  Trademark, dan Copyright yang merupakan simbol-simbol.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
1.  Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir. Suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.  Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3.  Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Sumber :
Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id


Selasa, 05 Januari 2016

Kependudukan dan keadaan nasional

Kependudukan dan Keadaan Penduduk Secara Nasional

Penduduk adalah orang yang tinggal di daerah tersebut, atau orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut, atau bisa juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang menempati suatu wilayah geografi dan ruang tertentu. Itulah sekiranya definisi penduduk menurut Wikipedia bahasa Indonesia.
Kemudian berdasarkan CIA World Factbook tahun 2015, dunia yang kita tempati saat ini memiliki 195 negara dengan jumlah penduduk sebanyak 7.256.490.011 jiwa. RRC atau Republik Rakyat Cina menempati urutan berpenduduk terbanyak pertama dengan jumlah 1.367.485.388 jiwa, atau sekitar 18,8% bagian dari jumlah penduduk dunia. Menempati urutan kedua, adalah India dengan jumlah penduduk sebanyak 1.251.695.584 jiwa atau sekitar 17,2% dari jumlah penduduk dunia. Kemudian USA atau Unite State of America di urutan ketiga dengan jumlah penduduk sebanyak 321.368.864 jiwa atau sekitar 4,4% dari jumlah penduduk dunia. Indonesia di urutan keempat mempunyai jumlah penduduk sebesar 255.993.674 jiwa atau sekitar 3.5% dari jumlah penduduk dunia. Dari keempat Negara yang berlatar belakang berbeda ini, dapat kita prediksi keadaan serta dampak kependudukan terhadap kesejahteraan masing-masing Negara sekitar 10 tahun kedepan.
Untuk Negara maju terutama seperti USA yang juga sebagai Negara adidaya, kesejahteraan penduduk bukan lagi menjadi hal yang perlu dipermasalahkan. Ketika tak ada sumber daya yang dibutuhkan, ia bisa dengan mudah mendapatkannya melalui Negara lain. Berbeda hal dengan Negara yang masih berkembang terutama Negara dengan pendapatan perkapita yang masih sangat rendah. Seperti Negara Republik Demokratik Kongo (sebelumnya bernama Zaire antara tahun 1971 dan 1997), yaitu sebuah Negara di Afrika bagian Tengah. Negara ini berbatasan dengan Republik Afrika Tengah dan Sudan di sebelah utara, Uganda, Rwanda, Burundi, dan Tanzania di timur, Zambia dan Angola di selatan, dan Republik Kongo di Barat.
Perang bersaudara berlangsung berkepanjangan di Kongo sejak 1998 yang menghancurkan serta menyeret seluruh wilayah tersebut dan negara-negara di sekitarnya. Aksi kekerasan tersebut telah menghancurkan infrastruktur dan perekonomian negara tersebut. Sebanyak 5,4 juta orang tewas dalam perang tersebut, sementara 45.000 orang mninggal setiap bulan seusai perang, akibat perang, dan menyebabkan penduduknya masih berada di bawah garis kemiskinan dengan pendapatan perkapita di Negara ini hanya sebesar U$$ 328.
Republik Demokratik Kongo bahkan menjadi Negara kanibal yang masih dikenal di dunia, akibat kelaparan yang melanda di sana. Suku Mbuty Pygmy, salah satu suku di Negara tersebut, menyatakan kepada PB bahwa suku mereka diburu untuk dimakan oleh suku-suku tetangganya. Memakan sesame menjadi satu-satunya cara untuk bertahan dari bencana kelaparan yang menimpa 67% populasi masyarakat di sana. Yang lebih mnyedihkan, di tengah suasana yang suram itu kejahatan juga terjadi dimana-mana, termasuk perkosaan, dan penyebaran AIDS di sana juga tergolong tinggi.
Namun demikian, Perekonomian Kongo mulai pulih pada 2010, dengan estimasi menunjukkan Produk domestik bruto meningkat menjadi 6,1% dari 2,8% dan sebagian besar didorong oleh pertambangan, yang didukung oleh harga dunia yang lebih tinggi. Hal ini pada gilirannya mendorong sektor jasa dan rehabilitasi infrastruktur. Kontributor pertumbuhan secara keseluruhan adalah pertambangan (11,8%), konstruksi (10,1%) dan perdagangan besar dan eceran (6,3%). Ekonomi yang diperkirakan akan tumbuh sekitar 6,5% selama dua tahun ke depan.
Jika dilihat dari sumber pendapatan yang terbesar dari hasil sumber daya alam seperti pertambangan, kemungkinan 10 tahun ke depan yang terjadi adalah semakin berkurangnya sumber daya alam tersebut sehingga sector yang lain seperti industry ataupun pariwisata harus diusahakan. Namun, melihat keadaan penduduk yang sangat memprihatinkan, agaknya Negara ini perlu mendapat bantuan berlebih dari Negara-negara maju agar bisa bertahan dan lebih maju. Tak hanya bahan baku atau modal berupa uang, bahkan sumber daya manusia yang ahli juga agaknya diperlukan oleh Negara ini untuk memulai sesuatu yang lebih baik dalam rangka pembangunan nasional serta usaha menyejahterakan penduduknya.

Kemudian kita lihat Negara kita sendiri, Negara Indonesia. Sebagai Negara kepulauan terbesar dengan jumlah penduduk terbanyak ketiga, agaknya memang tidak mudah menyejahterakan penduduk secara merata.
Berdasarkan data tahun 2012, Berikut adalah 10 barang impor utama selama setengah tahun terakhir:
1. Mesin dan peralatan mekanik
Mei 2012: nilai impor US$2,48 miliar
Juni 2012: nilai impor US$2,53 miliar
Semester I-2012: nilai impor 13,95 miliar
2. Mesin dan peralatan listrik
Mei 2012: US$1,64 miliar
Juni 2012: US$1,70 miliar
Semester I-2012: 9,47 miliar
3. Besi dan baja
Mei 2012: US$910,5 juta
Juni 2012: US$921,4 juta
Semester I-2012: 5,306 miliar
4. Kendaraan bermotor dan bagiannya
Mei 2012: US$927,3 juta
Juni 2012: US$911,9 juta
Semester I-2012: 4,93 miliar
5. Bagan kimia organic
Mei 2012: US$697,3 juta
Juni 2012: US$557,9 juta
Semester I-2012: 3,57 miliar
6. Plastik dan barang dari plastic
Mei 2012: US$676,7 juta
Juni 2012: US$622,4 juta
Semester I-2012: 3,52 miliar
7. Kapal terbang dan bagiannya
Mei 2012: US$406,9 juta
Juni 2012: US$402,3 juta
Semester I-2012: 2,35 miliar
8. Barang dari besi dan baja
Mei 2012: US$475,8 juta
Juni 2012: US$392,9 juta
Semester I-2012: 2,30 miliar
9. Serealia
Mei 2012: US$223,6 juta
Juni 2012: US$266,3 juta
Semester I-2012: 1,72 miliar
10. Pupuk
Mei 2012: US$299,5 juta
Juni 2012: US$298,6 juta
Semester I-2012: 1,54 miliar

Kemudian permasalahan pada barang impor, terutama impor beras yang merupakan makanan pokok penduduk Indonesia secara umum. Kebijakan pertanian di Indonesia, terutama penanganan produksi beras oleh pemerintah, turut menentukan identitas Indonesia. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara penghasil beras terbesar ketiga di dunia dengan 70,9 juta ton beras tanpa giling yang diproduksi tahun lalu. Apakah Indonesia merupakan bangsa petani? Atau bangsa yang tumbuh dari sektor manufaktur dan jasa karena semakin banyak orang tinggal di kota, termasuk daerah Jabodetabek yang saat ini memiliki populasi sebanyak 28 juta orang?
Pada dasarnya ada pertanyaan penting yang perlu diajukan: Lebih baik memihak pada produsen atau konsumen? Dalam upaya menjawab tantangan mendasar ini, Presiden Indonesia berikutnya harus menunjuk seorang profesional untuk Kementerian Pertanian.
Sementara fluktuasi harga beras membuat petani untung, penduduk kota menderita. Harga beras kiloan telah naik dari Rp 6.800 pada September 2010 menjadi Rp 8.400 pada Juli 2013 atau lebih mahal 23,5% kurang dari tiga tahun. Ini adalah tren yang mengkhawatirkan, bukan hanya karena 90% penduduk Indonesia makan nasi. Beras mahal adalah beban yang berat bagi setiap orang, terutama masyarakat miskin.
Hal yang lebih buruk ialah kebutuhan pokok seperti daging sapi dan bawang juga menjadi lebih mahal. Kenaikan harga-harga ini menghambat upaya Indonesia dalam menurunkan angka kemiskinan. Seperti diketahui, kenaikan angka kemiskinan sebesar 33,38% disebabkan oleh mahalnya harga beras.
Mengapa hal ini terjadi? Sebagian besar kesalahan ada pada kebijakan pertanian Indonesia. Pertanian Indonesia selalu memandang ke arah dalam. Penekanannya hanya memihak dan mempromosikan pertumbuhan produsen lokal. Pembatasan impor, dan dalam kasus tertentu pelarangan impor yang ketat menjadi andalan, dan terus terang ini menjadi alat dari kebijakan.
Misalnya, impor beras telah dilarang sejak tahun 2004, meski impor dengan besaran tertentu diizinkan masuk secara berkala. Kementerian Pertanian pada 2013 memutuskan kuota impor bawang (onions) sebanyak 24.000 ton, bawang merah (shallots) sebanyak 13.000 ton, dan bawang putih (garlics) 184.000 ton.
Pada situasi yang ideal, mengurangi pasokan impor akan memacu petani lokal untuk meningkatkan produksi. Namun, sayangnya ini tidak terjadi, dan meskipun berbagai pembatasan impor dilakukan, petani lokal telah gagal untuk memenuhi kebutuhan. Sehingga, ketidak seimbangan dalam supply dan demand mengakibatkan kekurangan dan tekanan terhadap harga, serta membuat konsumen berang.
Fakta menyebutkan, kenaikan inflasi sebesar 11,35% pada 2013 didorong oleh kenaikan harga makanan pokok, termasuk beras. Ada risiko bahwa kemungkinan harga akan terus melonjak tak terkendali. Sesungguhnya pertanian padi di Indonesia ini merupakan skala kecil. Lahan pertanian padi di Indonesia hanya tersedia 13,76 juta hektare. Indonesia juga harus bergantung pada 26,13 juta rumahtangga petani untuk memberi makan seluruh penduduknya. Selain itu, hasil produksi padi di Indonesia sebesar 5,01 ton per hektare itu sebenarnya masih rendah, meskipun lebih tinggi dari Thailand (4,5 ton) dan Vietnam (3,7 ton).
Negara ini juga sedang menghadapi masalah di sisi penawaran. Para pembuat kebijakan harus fokus pada pengembangan irigasi dan bendungan yang akan menaikkan tingkat produksi. Bantuan pembiayaan harus disediakan bagi petani yang memenuhi syarat demi membantu meningkatkan kapasitas produksi. Investasi tambahan diperlukan dalam inovasi teknologi. Misalnya, Indonesia perlu penelitian yang dapat meningkatkan irigasi dan hasil produksi. Subsidi pupuk atau insentif akan membantu tetapi harus bebas dari korupsi dan pemborosan. Walau inisiatif lama seperti "satu hari tanpa nasi" setiap minggu akan membantu mengubah perilaku konsumen dalam jangka panjang, pemerintah juga harus menyadari dan perlu menjawab pertanyaan di awal: Apakah Indonesia masih bangsa petani dan apakah di sisi konsumen atau produsen kebijakan dibuat? Retorika emosional lama sama sekali tidak memecahkan tantangan pangan Indonesia. Sudah seharusnya Kementerian Pertanian perlu dipimpin oleh seorang profesional, seseorang yang dapat berpikir di luar kotak daripada yang hanya mengulang kebijakan lama yang terbukti gagal. Tanpa perubahan tersebut, mangkuk nasi Indonesia mungkin segera kosong!

1. http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/341065-10-produk-impor-yang-dominasi-perdagangan-ri
2. http://kolom.kontan.co.id/news/218/Kebijakan-beras-Indonesia
3. http://id.reingex.com/Congo-RD-Business-Economy.shtml
4. http://belajar-sampai-mati.blogspot.co.id/2014/07/negara-negara-dengan-pendapatan-per.html
5. http://ilmupengetahuanumum.com/10-negara-dengan-jumlah-penduduk-populasi-terbanyak-di-dunia/
6. https://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk