Contoh Studi Kasus HKI
Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya
menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten.
Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata
sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun.terakhir.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."
Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San
Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar
Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap
Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam
tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.
Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini.
Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus
dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda. Ericsson
berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan
gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung
yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.
Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2012/11/28/072444588/Ericsson-Gugat-Samsung-Soal-Pelanggaran-Hak-Paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar