Simbol-Simbol dan Istilah yang Digunakan dalam Hak
Kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right.
Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana
HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci
HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud
(benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti paten, merek, dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya tidak berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai
indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah
simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
1. Copyright
Copyright atau dapat disebut Hak Cipta merupakan hak eksklusif
pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil informasi tertentu yang memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
2. Registered
Registered atau simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk
yang memiliki simbol tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang
dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan untuk
memberitahukan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang
sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek
dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar
ulang oleh pemiliknya secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun.
Jadi simbol ini ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
3. Trademark
Trademark alias Merek Dagang disimbol dengan adalah suatu
identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya.
Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis
lainnya”.
4. SM (Servicemark /
SM)
Untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda
yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di
tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan
dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut
pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat
meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan telekomunikasi, sangat mungkin
sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda suara) saat proses penyampaian
layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang menggunakan nada sambung suara
wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk menjelaskan layanan mereka, dan
MGM yang menggunakan suara auman singa untuk film-film mereka.
5. ISO
14001
Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti
kelayakan suatu organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam menunjukkan
tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah
organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan
kesadaran lingkungan. Mendapatkan sertifikasi ISO 14001 pada gilirannya akan
membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih menghargai suatu
entitas bisnis yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan usaha.
6.
Standar Eropa
Tanda CE adalah perintah penyesuaian
tanda yang terdapat pada banyak produk yang ditempatkan pada pasar dalam
kawasan Ekonomi Eropa (EEA) dan barang ekspor dari luar negeri. Tanda CE
digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai. Tanda ini
wajib ada pada produk – produk tertentu dalam kawasan ekonomi Eropa, jika tidak
terdapat tanda ini maka produk tidak di izinkan beredar di pasaran.
7.
Standar Nasional Indonesia
Satu – satunya standar yang berlaku secara
nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh
Badan Standar Nasional.
Istilah-Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan
Intelektual
Banyak
terdapat stilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual dari
mulai istilah dalam simbol yang digunakan, istilah mengenai badan khusus yang
menangani hak kekayaan intelektual, sampai dengan istilah-istilah yang
berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan intelektual. Berikut adalah
penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.
Istilah
hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual
Property Rights) terdiri dari copy rights (hak cipta) dan indusrial
property rights (hak kekayaan perindustrian) (Nurjannah, 2015). Istilah
mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual adalah World
Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan
Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization. Istilah
lain yang bersangkutan adalah Registered, Trademark, dan Copyright yang
merupakan simbol-simbol.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
1. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir. Suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3. Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam
bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
Sumber :
Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id