Kebijakan pengelolaan
sumber daya alam (SDA) dalam Lingkungan Hidup
Beberapa pengertian :
1. Sumber daya adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati
maupun non hayati dan sumber daya buatan.
2. Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta mahluk hidup lain.
3. Ekosistem adalah tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi
dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
4. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan mahluk
hidup lain.
5. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain
yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan
dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut
dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan
yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya.
Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan
kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan,
informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan
telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem
pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi
dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat
pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara
lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau
sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola
usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang
sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan
lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan
Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya
pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi
lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997),
kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya
permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu
permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
- Regulasi Perda tentang Lingkungan.
- Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
- Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
- Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
- Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
- Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
- Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan
kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan
pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan
kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi
juga menimbulkan konflik sosial maupun konflik lingkungan. Permasalahan
yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap
lingkungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4
Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan
tentang penegakan hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang
Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup
diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang
berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No 4
Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam
peraturan pelaksanaanya. Undang-undang ini merupakan salah satu alat
yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan
peraturan perundang-undangan sektoral. Hal ini mengingat Pengelolaan
Lingkungan hidup memerlukan koordinasi secara sektoral dilakukan oleh
departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang
tugas dan tanggungjawab masing-masing, seperti Undang-undang No. 22 Th
2001 tentang Gas dan Bumi, UU No. 41 Th 1999 tentang kehutanan, UU No.
24 Th 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri,
Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.
rah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi
sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi
dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup
sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber
daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar